Pemerintah Imbau TKI Tidak Mudik Lebaran 2021

Mudik Lebaran 2021

Oleh: Rere
Senin, 19 April 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi TKI.(Istimewa)
Ilustrasi TKI.(Istimewa)

sinpo, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja dan berada di berbagai negara untuk berbesar hati menunda mudik pada lebaran tahun ini.

"Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga, seperti ibu, bapak anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu," ujar Ida dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (18/4/2021).

Himbauan itu bukan tanpa alasan. Kata Ida, meskipun pandemi covid-19 terus diatasi dan program vaksin tengah berjalan, namun situasi belum sepenuhnya kondusif. Selain itu, perjalanan yang panjang dan lama dari negara penempatan ke tanah air memungkinkan para kejera migran tertular covid-19.

"Kemungkinan tertular covid-19 dalam perjalanan masih sangat besar karena penerbangan yang panjang dan lama menuju tanah air. Kasian jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," ucap Ida.

Lagi pula, sambungnya, jika mudik selesai, lalu ingin kembali bekerja, belum tentu negara tujuan memperbolehkan para pekerja migran Indonesia masuk kembali. Kalaupun diperbolehkan, tidak mudah, sebab ada persyaratan yang sangat ketat.

"Teman-teman harus lulus tes PCR, karantina dua minggu, dan sebagainya," ucapnya.

Untuk itu, Ida pun meminta para pekerja migran Indonesia agar bersabar. Mereka, kata Ida, bisa memanfaatkan video call untuk melakukan tatap muka dengan orang tua, anak dan kerabat di ruang virtual untuk merayakan Hari Lebaran.

"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telpon. Uang lebaran untuk anak-anak bisa ditransfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukan cinta dan ridha kita kepada keluarga," terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Menaker Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.sinpo

Komentar: