Raport ICW: KPK-Polri Dapat E, Kejaksaan C

Raport ICW

Oleh: Rere
Senin, 19 April 2021 | 07:32 WIB
Gedung KPK.(Rere)
Gedung KPK.(Rere)

sinpo, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan penilaian terhadap aparat penegak hukum (Apgakum) dalam melakukan penindakan kasus korupsi selama 2020. Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri mendapatkan nilai E, sementara Kejaksaan mendapatkan nilai C.

"Kami menilai kinerja KPK dalam kinerja 2020 masuk dalam kategori E," ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam Konferensi Pers secara virtual pada Minggu, (18/4/2021).

Wana menjelaskan, nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Penindakan kasus korupsi oleh KPK selama 2020 hanya 13 persen atau 15 kasus dari target 120 kasus.

"Ini merupakan titik terendah dari 2015 ketika KPK menyidik kasus korupsi," kata Wana.

ICW kemudian merinci penanganan kasus korupsi oleh Kepolisian RI. Kata ICW, kepolisian dapat menangani 170 kasus korupsi dengan target penanganan 1.539 kasus pada 2020.

"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian RI sekitar 8 persen atau masuk dalam kategori E atau sangat buruk namun kami tidak ditemukan adanya informasi mengenai penggunaan anggaran penyidikan kasus korupsi," ungkap Wana.

Sebagian besar kasus yang ditangani oleh Kepolisian merupakan kasus baru ada 151 kasus, pengembangan kasus sebanyak 14 kasus dan OTT sebanyak 5 kasus.

Sementara Kejaksaan Agung, sampai akhir 2020 sudah menangani 259 kasus dengan anggaran kasus mencapai Rp75,3 miliar. Sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dicatat pihaknya merupakan kasus baru yaitu sebanyak 222 kasus, selanjutnya pengembangan kasus sebanyak (34 kasus) dan OTT sebanyak 3 kasus.

"Kejaksaan juga institusi yang paling sering menangani kasus korupsi yang terjadi di BUMN, yakni sebanyak 16 dari 22 kasus yang disidik oleh penegak hukum," pungkasnya.sinpo

Komentar: