7.664 Posko Terbentuk Selama PPKM Mikro, Jateng Terbanyak

Laporan: Tisa
Jumat, 02 April 2021 | 11:27 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Biro Pers Setpres).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Biro Pers Setpres).

sinpo, JAKARTA - Hingga 28 Maret 2021 sudah terbentuk 7.664 posko di 15 provinsi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro). Ini meliputi 193.550 RT, dan mencakup 12.619.259 kepala keluarga (KK). 

Posko terbanyak berada di Jawa Tengah dengan 2.665 posko dengan total melebihi 4 juta KK tercakup dalam pemantauan. Disusul Jawa Timur sebanyak 2.249 posko dengan lebih dari 3 juta KK dalam pemantauan. 

Selain itu, kemajuan pembentukan posko juga terlihat pada 5 provinsi yang baru melaksanakan PPKM Mikro, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Pencapaian ini tentunya patut kita apresiasi. Mengingat semakin banyaknya posko, maka semakin banyak masyarakat yang terjaga dan terlindungi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dari data perkembangan pada provinsi-provinsi yang baru melaksanakan PPKM Mikro, kemajuan paling signifikan terlihat di NTB. Provinsi tersebut hanya memerlukan waktu satu minggu untuk membentuk 68 posko yang memantau lebih dari 100 ribu kepala keluarga.

PPKM Mikro sudah memasuki pekan ke delapan. Satgas mengimbau daerah-daerah agar terus meningkatkan performa dan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Semua daerah diminta untuk tidak lengah mengahadapi situasi pandemi yang belum usai.

"Bagi wilayah yang baru melaksanakan PPKM Mikro dalam 1 minggu terakhir, tetap semangat dan tingkatkan progres penanganan di wilayah masing-masing agar pengendalian Covid-19 dapat semakin baik ke depannya," ucap Wiku. sinpo

Komentar: