Libur Panjang, Satgas Ingatkan ASN Hanya Bepergian untuk Keperluan Mendesak
sinpo, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021. Terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah.
Adapun momen hari raya paskah tahun ini jatuh pada 2 April 2021. Tahun ini, perayaan paskah bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro). Itulah mengapa masyarakat diminta untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama PPKM Mikro.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diijinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan pergi keluar daerah, maka pegawai ASN harus memastikan mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan.
Di luar ASN, satgas juga mengimbau masyarakat menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak demi menekan potensi penularan Covid-19.
"Para petugas dilapangan juga diimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini, bahwa protokol kesehatan dapat ditegakkan di saat liburan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan," katanya.
Potensi kenaikan kasus patut menjadi perhatian karena selalu terjadi lonjakan kasus pada momen libur panjang. Diharapkan, lonjakan tersebut tak terulang kembali mengingay hal tersebut akan menjadi preseden buruk kedepannya.
"Jangan sampai ada kelalaian," tegas Wiku.