Sejumlah Negara Temukan Kasus Pembekuan Darah Akibat Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ini Kata Satgas

Laporan: Tisa
Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Freepik).
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Freepik).

sinpo, JAKARTA - Beberapa negara di Eropa melaporkan adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) berupa penggumpalan darah dari target vaksinasi akibat vaksin AstraZaneca. Kondisi itu menyebabkan negara-negara tersebut menghentikan pemakaian vaksin AstraZeneca. 

Terkait kasus itu, pemerintah terus melakujan memonitoring perkembangan isu vaksinasi.

Namun, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, vaksin AstraZaneca yang sudah tiba di Indonesia aman untuk digunakan.

Ini sesuai dengan pernyataan European Medicine Agency (EMA) yang disampaikan pada Kamis (11/3/2021) lalu.

"Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZaneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping AstraZaneca," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jumat (12/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. 

Ia menambahkan, lebih dari 10 juta vaksin AstraZaneca yang telah digunakan tidak menunjukkan bukti risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin dan golongan lainnya di negara-negara yang menggunakan vaksin tersebut.

Meski begitu, untuk saat ini Wiku menegaskan bahwa vaksin AstraZaneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional dan akan mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan, serta menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dan untuk KIPI dari vaksin apapun, terus dipantau oleh fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi. Dan diawasi secara terpusat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), dan selanjutnya dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI