Banyak Masyarakat Mulai Berkerumun, Satgas Covid-19: Bakal Ada Sanksi
sinpo, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak tetap mematuhi aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Hal ini diungkapkannya menanggapi pertanyaan media massa terkait adanya kerumunan kegiatan partai politik bertempat di DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
"Jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan," kata Wiku dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jumat (12/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini, Wiku mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Satgas Covid-19 yang ada di setiap daerah, di mana tempat pelanggaran tersebut terjadi. Termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.
"Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro," tegas Wiku.

