Vaksin Merah Putih Diharapkan Penuhi Kebutuhan Vaksin di Tanah Air

Laporan: Tisa
Selasa, 09 Maret 2021 | 11:39 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: PIXABAY - torstensimon)
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: PIXABAY - torstensimon)

sinpo, JAKARTA - Pengembangan Vaksin Merah Putih yang merupakan karya anak bangsa saat ini sudah pada tahapan penelitian berskala laboratorium atau lab skill research dan tahapan faktor ekspresi. Dalam tahapan pengembangan, Vaksin Merah Putih terus dimonitor oleh Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Naisonal (Kemenristek BRIN).

Dengan memproduksi vaksin milik sendiri, diharapkan kebutuhan vaksin di tanah air akan terjamin.  Selain itu, Indonesia juga berpotensi berperan aktif mencapai ketahanan kesehatan global.

Demi terjaminnya produksi vaksin dalam jumlah besar, pemerintah sudah mempersiapkan proses pengadaan vaksin hingga tahapan industrial. Pemerintah pun membuka peluang kerjasama dengan pihak industri swasta nasional untuk turut serta mensukseskan percepatan pengembangan Vaksin Merah Putih.

"Dibuka seluas-luasnya, dibawah koordinasi pemerintah untuk hilirisasi, baik meningkatkan kapasitas produksi, memfasilitasi proses uji pre klinis dan uji klinis, maupun meluaskan target pasar," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Senin (8/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Diketahui Vaksin Merah Putih merupakan kolaborasi lembaga riset, lembaga pemerintah non kementerian, dan perguruan tinggi, seperti LBM Eijkman, LIPI, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga dan Universitas Gajah Mada.

Pengembangannya menggunakan platform protein rekombinen, viral factor termasuk inactivated virus dan genetik menggunakan DNA atau MRNA. Dalam pengembangan vaksin, tidak hanya menggunakan pendekatan medis, namun melibatkan unsur lain yang kompleks. Dan sesuai prosedur dan cara kerja sesuai standar atau mengacu good manufacturing practice sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Tahun 20212 tentang Penerapan Pedoman Cara Lembuatan Obat Yang Baik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI