OJK Minta Perbankan Blokir 33 Ribu Rekening Terindikasi Judol

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 07 Juni 2026 | 19:18 WIB
Ilustrasi judi online (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi judi online (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir sebanyak 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Pemblokiran ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enchance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran kurang lebih 33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Komdigi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip Minggu, 7 Juni 2026. 

Dian menyampaikan, jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 33.250 rekening atau bertambah 586 rekening yang masuk dalam daftar rekening terindikasi judol dibanding data sebelumnya.

Dian menegaskan, langkah ini sebagai  upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. 

OJK juga telah melakukan perluasan atas laporan Komdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi judol, serta melakukan EDD.

Terlepas dari itu semua, OJK kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada April 2026, kredit tumbuh sebesar 9,98 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp8.755 triliun.

Untuk jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 19,48 persen, diikuti kredit konsumsi sebesar 6,13 persen, dan kredit modal kerja 6,04 persen.

Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi tumbuh 15,51 persen yoy. Kemudian, kredit UMKM juga telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif 0,16 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi sebesar 14,35 persen yoy.

Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat 0,34 persen. Per April 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 37,29 persen yoy menjadi Rp29,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI