OJK Panggil Pinjol Solusiku, Dalami Dugaan Pelanggaran Penagihan
SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengoperasikan merek pinjaman online "Solusiku". Hal ini tindak lanjut dari pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.
"Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.
Agus menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.
Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, antara lain kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.
Kemudian, penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, dan pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.
Lebih lanjut, OJK telah meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai. Termasuk menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan.
Selain itu, OJK meminta penyelenggara melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan, dan memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.
OJK memastikan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Jika ditemukan pelanggaran, OJK bakal menerapkan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.
OJK menegaskan, seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian, " tukasnya.
