Polda Metro Sasar 13 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh 2026

Laporan: Firdausi
Minggu, 07 Juni 2026 | 17:17 WIB
Ilustrasi tilang (SinPo.id/ NTMC Polri)
Ilustrasi tilang (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, terhitung mulai besok tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam operasi ini, ada 13 target pelanggaran yang diiincar.

"Target Operasi Patuh Jaya 2026, 13 pelanggaran," tulis akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya dikutip, Minggu, 7 Juni 2026.

Operasi ini digelar guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan jalan raya. 

"Kami tidak hanya mencari kepatuhan sesaat, tetapi ingin membangun budaya tertib yang melekat. Jadilah pengguna jalan yang jujur, tertib hukum, dan saling menghargai," tulisnya.

Berikut 13 jenis pelanggaran yang menjadi target Polda Metro Jaya saat Operasi Patuh 2026:

1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara

2. Pengendara speeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan

7. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB

8. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas

9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah

10. Kendaraan yang menerobos jalur busway

11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya

12. Kendaraan menggunakan knalpot brong

13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI