Polda Metro Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Ratusan Ribu Butir Disita
SinPo.id - Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl yang kerap dikonsumsi pelaku anarkis. Dua pelaku berinisial TM (26) dan SN (24) ditangkap di dua lokasi, dengan menyita barang bukti ratusan butir obat keras
"Para tersangka bertindak sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras dengan ratusan ribu butir disita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Victor menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya pemberitaan di media sosial seperti Instagram dan TikTok mengenai peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl. Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tim melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dengan menangkap dua pelaku," ucapnya.
Lokasi pertama, kata dia, tim menangkap TM di Jalan Melati Raya, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria. Sedangkan lokasi kedua, menangkap pelaku SN di Jalan Irigasi, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
"Di dua lokasi antara lain, 146.000 butir pil putih double, 33.325 butir obat diduga merek Hexymer, 14.304 butir obat kuning dalam plastik, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 4.500 butir obat putih polos, 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

