Bareskrim Tangkap 4 WN China Terkait Kasus Tambang Ilegal di Papua
SinPo.id - Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membantu PPNS Kementerian Kehutanan meringkus 4 warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Papua pada Jumat hingga Selasa, 22-26 Mei 2026. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, saat ini para pelaku sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan intensif guna untuk pengembangan.
"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” kata Edy dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.
Edy menjelaskan, para tersangka diduga membawa alat berat atau alat lain yang patut diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Mereka juga diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa perizinan dari pemerintah pusat.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Saat penangkapan, kata dia, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada para pelaku, namun mereka sempat menolak, sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur.
"Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan," jelasnya.
Kini Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut melakukan pengawasan melekat terhadap para tersangka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

