Soal RUU Pemilu, Pemerintah Klaim Belum Ada Kebutuhan Mendesak
SinPo.id - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah masih menunggu langkah DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu karena beleid tersebut merupakan usul inisiatif parlemen.
Menurut Supratman, pembahasan Undang-Undang Pemilu selama ini memang lebih banyak diinisiasi DPR lantaran berkaitan erat dengan kepentingan partai politik dan sistem pemilu nasional.
“Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya siap membahas RUU Pemilu apabila DPR telah memulai proses pembahasan resmi. Namun hingga kini, pemerintah masih menunggu perkembangan dari parlemen.
“Karena yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik. Jadi selama ini yang namanya undang-undang pemilu itu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR,” ujarnya.
Supratman menambahkan, berbeda dengan UU Pemilu, pembahasan Undang-Undang Partai Politik umumnya berasal dari usulan pemerintah.
“Sebaliknya Undang-Undang Partai Politik, itu biasanya usulannya pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Supratman menilai belum ada urgensi mendesak untuk merevisi UU Pemilu saat ini karena tahapan pemilu berikutnya masih cukup lama. Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini juga masih dapat digunakan apabila tahapan pemilu sudah dimulai.
“Nggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang,” ucapnya.
Ia menegaskan tidak ada persoalan mendesak terkait aturan pemilu saat ini sehingga pemerintah masih menunggu inisiatif DPR untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.
“Jadi tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu,” kata Supratman.

