Menteri Hukum: Aturan Penempatan Polisi di Kementerian Akan Diperjelas dalam UU Polri

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 21 Mei 2026 | 01:40 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Menkum Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memastikan hasil rekomendasi tim reformasi Polri akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang tengah diproses DPR RI.

Supratman mengatakan revisi UU Polri sebenarnya sudah lama diinisiasi DPR, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Karena itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR dan Polri dalam menyusun substansi revisi aturan tersebut.

“Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri. Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menegaskan komunikasi antara pemerintah, Kementerian Hukum, Kapolri, dan Komisi III DPR RI akan terus dilakukan agar seluruh rekomendasi reformasi Polri dapat dimasukkan dalam revisi undang-undang tersebut.

“Setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” ujarnya.

Salah satu poin yang akan diatur dalam revisi UU Polri adalah terkait penempatan personel Polri di kementerian maupun lembaga negara. Menurut Supratman, pengaturan tersebut penting agar ada kejelasan aturan dan mekanisme penempatan anggota Polri di institusi sipil.

“Terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan personel Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur,” katanya.

Ia menjelaskan ketentuan mengenai penempatan personel Polri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol). Namun, pemerintah tetap akan menunggu hasil pembahasan bersama DPR RI untuk pengaturan lebih lanjut dalam revisi UU Polri.

“Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” ucapnya.

Supratman juga menyebut revisi UU Polri telah dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR setelah pidato Presiden mengenai kerangka ekonomi makro. Pemerintah, lanjut dia, menunggu proses tersebut sebelum Presiden menerbitkan Surat Presiden (Surpres).

“Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Surpres dari Presiden,” kata Supratman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI