Cegah Kekerasan Seksual, Menag: Tak Cukup Regulasi, Perlu Perubahan Budaya

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:27 WIB
Foto: Galuh Ratnatika
Foto: Galuh Ratnatika

SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai, pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Perlu perubahan budaya dan cara pandang agar relasi yang timpang tidak terus melahirkan kekerasan. 

"Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat," kata Nasaruddin dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026. 

Nasaruddin menjelaskan, Indonesia telah memiliki berbagai undang-undang dan peraturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Tapi, keberadaan regulasi belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan. Untuk itu, upaya pencegahan harus menyentuh akar persoalan, termasuk relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.

Nasaruddin menerangkan, relasi kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki posisi sangat dominan, sementara pihak lain berada dalam keadaan lemah atau rentan. Dalam banyak kasus, ketimpangan ini menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

"Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak," katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi ruang aman bagi seluruh santri. Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak, karakter, dan pemahaman keagamaan yang ramah terhadap kemanusiaan.

"Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren," tegasnya.

Menag juga mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya. Pesantren memiliki otoritas moral dan keagamaan untuk membangun relasi sosial yang lebih setara, adil, dan melindungi kelompok rentan.

Pesantren juga perlu memperkuat tata kelola agar interaksi antara pengasuh, pembina, pendidik, dan santri berlangsung dalam koridor yang aman dan bermartabat.

"Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI