Israel Terapkan Hukuman Mati Kontroversial bagi Warga Palestina di Tepi Barat
SinPo.id - Israel resmi memperluas penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kepala Komando Pusat Militer Israel, Avi Bluth, menandatangani perintah yang memperluas cakupan hukum tersebut, menurut laporan harian Haaretz.
Aturan ini berlaku bagi mereka yang melakukan tindakan “dengan tujuan menolak keberadaan Negara Israel.” Namun, sejumlah pejabat hukum dan keamanan Israel memperingatkan bahwa penerapan hukum ini di Tepi Barat menimbulkan masalah serius, karena warga Palestina di wilayah tersebut bukanlah warga negara Israel.
Pada Maret lalu, Knesset telah mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang menetapkan hukuman mati khusus bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam aksi yang dikategorikan sebagai “terorisme.” Namun, aturan tersebut tidak diberlakukan terhadap warga Yahudi Israel yang membunuh warga Palestina.
Kebijakan ini menuai kritik luas dari berbagai negara dan organisasi internasional, yang menilai penerapan hukum mati secara sepihak berpotensi melanggar prinsip keadilan dan memperburuk ketegangan di kawasan.

