Bareskrim Dukung Pemprov DKI Cabut Izin Kelab Malam Terindikasi Narkoba
SinPo.id - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengapresiasi dan mendukung Pemprov Jakarta mencabut izin usaha kelab malam White Rabbit usai ditemukan adanya peredaran narkoba oleh aparat kepolisian.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov Jakarta mencabut izin kelab malam (White Rabbit)," kata Eko kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.
Eko menilai, langkah tegas Pemprov DKI itu sebagai pesan kuat bagi para pengedar narkoba, tak ada ruang dan tempat terhadap peredaran barang haram tersebut.
"Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba," tegas Eko.
Dengan dicabutnya izin kelab malam itu, pihaknya juga akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk segera menuntaskan pidana pihak-pihak terlibat dalam kasus narkoba kelab malam tersebut.
"Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin kelab malam White Rabbit akibat pelanggaran narkotika. Sejak 2025, Pemprov DKI Jakarta memang telah memperketat pengawasan bagi pelaku usaha pariwisata. Khususnya, kelab malam yang terindikasi menjual barang haram tersebut.

