Imbas Kekerasan Anak, Legislator PKB Minta Seluruh Praktik Daycare Dievaluasi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 27 April 2026 | 15:31 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (SinPo.id/ Dok. PKB)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (SinPo.id/ Dok. PKB)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta praktik daycare atau tempat penitipan anak harus dievaluasi secara total dan menyeluruh. Apalagi, tidak semua daycare yang ada di Tanah Air memenuhi standar perizinan hingga kualitas prosedur penitipan anak.

Demikian disampaikan Abdullah merespons kasus kekerasan terhadap sejumlah anak yang dititipkan di sebuah daycare di Yogyakarta. Dia mengungkapkan jumlah daycare di Indonesia mencapai ribuan.

"Karena itu, saya mengusulkan agar peraturan pendirian daycare dan SOP-nya diperbaiki serta diperketat secara signifikan," kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Legislator dari Fraksi PKB ini mencontohkan praktik daycare di negara-negara seperti Finlandia, Swedia, dan Denmark yang diatur secara ketat. Selain itu, negara-negara tersebut juga menjadikan daycare sebagai bagian dari sistem perlindungan dan pendidikan anak.

Untuk itu, dia pun mengusulkan agar sistem daycare di Indonesia menggunakan mekanisme profiling atau screening oleh orang tua melalui aplikasi atau platform digital.

Selain itu, Abdullah mengatakan negara perlu memaksimalkan pelayanan daycare, di antaranya memberikan subsidi sebagai bentuk tanggung jawab dalam memenuhi hak hidup layak bagi balita dan anak.

Atas hal itu, dia pun mengecam tindakan kekerasan anak yang dilakukan di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Menurut dia, tindakan keji tersebut tidak memiliki kemanusiaan dan melanggar hukum Indonesia.

Abdullah meminta kepada aparat agar menindak secara maksimal seluruh pihak yang terlibat, baik pengelola maupun pendiri daycare itu.

"Saya juga mendesak instansi yang berwenang lainnya untuk memulihkan trauma fisik maupun psikologis pada anak dan orang tua yang menjadi korban daycare tersebut dengan optimal," kata dia.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta pada Sabtu, 25 April 2026.

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan polisi pada Jumat, 24 April 2026, sebagai tindak lanjut dari laporan mantan karyawan daycare yang menyaksikan dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi.

Polresta Yogyakarta mencatat total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut adalah 103 orang, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI