Polda Metro Tangkap WNA yang Sekap Wanita di Hotel Jakut

Laporan: Firdausi
Senin, 27 April 2026 | 15:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial CH (50) atas kasus dugaan penyekapan terhadap seorang wanita di kawasan hotel di Ancol, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini, sekaligus membuka fakta adanya penyalahgunaan narkotika oleh pelaku.

"Pelaku warga negara asing berinisial CH. Di lokasi ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika dalam bentuk cair dan serbuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, 27 April 2026.

Budi menjelaskan, pengungkapan bermula laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyekapan di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam laporan itu, pelapor juga menginformasikan adanya dugaan barang terlarang di lokasi kejadian.

"Setibanya anggota di lokasi, petugas mendapati seorang wanita yang diduga menjadi korban penyekapan seorang pria," ucapnya.

Pengungkapan kemudian berlanjut pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu tim gabungan melakukan penindakan lanjutan di lokasi yang sama.

"Hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 321 cartridge vape mengandung etomidate dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan," terangnya.

Sebelumnya, polisi mendalami informasi dugaan penyekapan di sebuah hotel di Jakarta Utara. Kasus ini pertama kali diposting oleh pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan dugaan penyekapan dilakukan oleh WNA di hotel tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI