Wacana Pajak di Selat Malaka, Anggota DPR Ingatkan Dampak hingga Hukum Internasional
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan dampak buruk dari wacana penerapan pajak di perairan Selat Malaka. Rencana itu bahkan diyakini bakal melahirkan konflik baru.
TB Hasanuddin mengatakan bila Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama. Dia menjelaskan bila terusan Suez atau Panama merupakan jalur yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus.
"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.
Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan bahwa UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.
Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.
Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

