DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu Tak Bisa Diburu-Buru
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memegaskan pembahasan RUU Pemilu, tidak bisa diburu-buru. Menurutnya, setiap partai politim perlu melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan.
"Kita kan sudah bolak-balik itu undang-undang Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin pilih ini ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini ya tolong kita bersabar semua" kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
"Kita ingin bikin undang-undang Pemilu yang benar-benar ya katakanlah enggak sempurna, tetapi mendekati sempurna. Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non yang tidak ada di parlemen," imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Dasco, pembahasan RUU Pemilu tidak dapat diburu-buru agar ke depannya tidak lagi digugat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah sehingga jangan diburu-buru, karena kalau tahapan itu bisa jalan saja, rekrutmen KPU, Bawaslu itu bisa jalan tanpa kemudian undang-undang baru," tuturnya.
"Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat undang-undang Pemilu nanti ada lagi yang gugat, kita kan bingung MK mutusin sudah satu sampai lima, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira," kata Dasco menambahkan.