Pakar Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
SinPo.id - Pelaksanaan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim yang menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring (online) menuai polemik.
Langkah para saksi yang diduga enggan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan justru melempar narasi negatif terhadap aparat hukum Indonesia dinilai mencederai etika persidangan.
Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa selain masalah prosedur, terdapat risiko pidana berat jika keterangan yang disampaikan para saksi tersebut terbukti tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Ia mengingatkan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan sanksi tegas bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 242 KUHP.
"Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa, 21 April 2026.
Menurutnya, narasi bahwa Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif harus bisa dibuktikan secara materiil.
"Jika itu hanya alibi untuk menghindari prosedur koordinasi resmi, maka jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu saat itu juga," tambahnya.
Lebih lanjut, Fajar meminta Majelis Hakim untuk bertindak jeli dengan melakukan pengamatan mendalam sebagaimana diatur dalam Pasal 235 jo Pasal 237 ayat (5) KUHAP.
Dalam aturan tersebut, hakim berkewajiban meneliti kebenaran keterangan saksi dengan melihat persesuaiannya dengan alat bukti lain.
"Hakim harus melakukan pengamatan hakim (judical observation). Sesuai Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim wajib melihat apakah keterangan saksi Google ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan. Jika berdiri sendiri dan bertentangan dengan bukti valid dari otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan," jelas Fajar.
Ia juga menyoroti pentingnya hakim memeriksa hubungan status sosial antara para saksi dengan terdakwa.
"Hakim perlu melihat apakah ada hubungan kerja, ketergantungan profesional, atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung antara saksi-saksi Google ini dengan Nadiem Makarim. Hubungan status ini sangat memengaruhi objektivitas kesaksian mereka," ucapnya.
Fajar juga menilai manuver pihak Google di luar persidangan dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan karena berupaya mendiskreditkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara.
"Membangun narasi menyesatkan bahwa otoritas negara tidak kooperatif adalah upaya merendahkan kewibawaan peradilan. Di sisi lain, Google sebagai entitas global terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Ketidakterbukaan dan upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice) di Indonesia bisa memicu penyelidikan kepatuhan global mereka di Amerika Serikat," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Fajar menekankan bahwa kekuatan pembuktian dari saksi tersebut sangat rentan dimentahkan jika aspek formal dan materiil tidak terpenuhi.
"Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, saksi wajib bersumpah menurut agamanya. Jika proses ini dilakukan daring tanpa pengawasan resmi KBRI atau Jaksa di lokasi saksi, maka aspek hukum sumpah tersebut cacat. Hakim memiliki diskresi penuh untuk mengabaikan mereka jika ditemukan ketidaksesuaian bukti sebagaimana mandat KUHAP," tegas Fajar.
"Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari jalur resmi hanya akan merugikan posisi hukum semua pihak yang terlibat di mata majelis hakim," pungkasnya.
