Tekan Impor Aspal, Mentri PU Targetkan Rancangan Permen Asbuton Rampung dalam Dua Pekan

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 18 April 2026 | 15:13 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (SinPo.id/Firdausi)
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan, dapat diselesaikan dalam dua pekan ke depan. Hal ini sebagai langkah untuk menekan ketergantungan impor aspal. 

"Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching," kata Dody dalam keterangannya, Sabtu, 18 April 2026. 

"Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur," sambungnya

Dody menyampaikan, percepatan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional. Pemerintah menargetkan penurunan impor aspal hingga minimal 30 persen melalui peningkatan pemanfaatan Asbuton. 

Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan skema A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30 persen dalam campuran aspal.

"Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan," tuturnya. 

Saat ini, penggunaan Asbuton masih relatif rendah, yakni sekitar 4 persen dari total konsumsi aspal nasional. Dengan kebijakan ini, komposisi penggunaan aspal nasional ditargetkan meningkat signifikan menjadi sekitar 30 persen, sementara porsi penggunaan aspal minyak impor menurun dari sebelumnya sebesar 78 persen menjadi sekitar 52 persen. Sementara itu, penggunaan aspal minyal lokal tetap berada di kisaran 18 persen.  

Dari sisi ekonomi, optimalisasi penggunaan Asbuton diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun serta meningkatkan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun per tahun. Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan memberikan efek ganda terhadap perekonomian hingga Rp22,67 triliun serta membuka peluang lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton di dalam negeri. 

Penggunaan Asbuton sebagai material lokal inovatif diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat kemandirian sektor konstruksi nasional di tengah berbagai tantangan global seperti lonjakan harga energi, disrupsi rantai pasok dan logistik, tekanan fiskal akibat subsidi energi dan inflasi, serta dinamika geopolitik yang memengaruhi stabilitas pasokan material konstruksi. 

Rancangan Permen ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek implementasi penggunaan Asbuton, mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan termasuk melalui E-Katalog untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemberian insentif bagi pihak yang menggunakan Asbuton Olahan, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi. 

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen guna memperkuat industri pengolahan Asbuton domestik. 

Melalui percepatan penyusunan regulasi ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, memperkuat industri konstruksi nasional, serta mewujudkan kemandirian aspal sesuai target pembangunan dalam RPJMN 2026–2029. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI