Pigai: Kritikan Feri Amsari dan Ubed Tak Perlu Sampai Dipolisikan

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 18 April 2026 | 14:43 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai. (SinPo.id/Ashar)
Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menilai, kritikan akademisi Feri Amsari soal Swasembada Pangan dan akademisi Ubedillah Badrun alias Ubed terkait "Prabowo Gibran Beban Bangsa" tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Respons atas kritikan seharusnya dilakukan melalui penyampaian data dan fakta, bukan ditanggapi dengan proses hukum.

"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu, 18 April 2026.Pigai menganggap, gelombang laporan polisi terhadap sejumlah pengamat belakangan ini,justru menimbulkan kesan adanya upaya tertentu untuk membangun narasi bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto anti kritik.

Dia mengingatkan, dalam perspektif HAM, masyarakat merupakan pemegang hak atau rights holder, sedangkan pemerintah adalah pihak yang berkewajiban atau obligation holder. Untuk itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

Lagi pula, kritikan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun, masih dalam koridor wajar sebagai kontrol sosial kebijakan publik. 

"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti-demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya, kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," ujarnya.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, sebuah pendapat yang bersifat kritik, tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, serangan ad hominem, atau menyasar isu suku, ras, dan agama (SARA).

Lebih lanjut, Pigai mengimbau semua pihak menjaga ruang diskursus publik tetap sehat. Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang. 

"Respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan pidana," tukasnya. 

Sebagai informasi, akademis Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara pada Jumat, 17 April 2026, terkait kritikannya yang menyebut pemerintah berbohong ke publik ihwal program swasembada pangan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri dituding menyebarkan hoaks dan melakukan penghasutan.

Sedangkan pengamat politik, Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menyatakan bahwa Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa. Pelaporan ini dilayangkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian dan teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI