Baleg DPR Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Rampung Tahun Ini

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 18 April 2026 | 14:28 WIB
Baleg DPR gelar raker dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membahas Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 (Ashar/SinPo.id)
Baleg DPR gelar raker dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membahas Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh rampung pada tahun ini. Sehingga implementasinya dapat segera berlaku pada tahun depan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan percepatan pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh penting untuk memastikan terjaganya kesinambungan pembangunan di Aceh.

"Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif karena memang masa berlaku kekhususan ekonomi ini ada batas waktunya," kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.

Baleg tengah menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah terkait keberlanjutan otonomi khusus (otsus), khususnya menjelang berakhirnya masa berlaku kekhususan ekonomi Aceh.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan Baleg DPR RI bersama pemerintah pusat pada prinsipnya telah memiliki kesepahaman untuk melanjutkan kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan dana otsus. Menurut dia, saat ini pembahasan difokuskan pada penentuan besaran dana yang ideal.

Baleg DPR RI menggelar pertemuan bersama dengan pemerintah di Banda Aceh pada Kamis, 16 April 2026. Dalam forum tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan agar besaran dana otsus berada pada kisaran 2 hingga 2,5 persen.

Usulan tersebut, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah pusat. Selain itu, revisi UU Pemerintahan Aceh diarahkan untuk memperkuat percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Aceh melalui pengelolaan sumber daya alam (SDA), peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta pembangunan infrastruktur.

Baleg pun menegaskan komitmennya untuk terus menghimpun aspirasi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari penyempurnaan substansi revisi UU Pemerintahan Aceh.

"Prinsip utamanya bagaimana undang-undang ini bisa mempercepat pembangunan di Aceh dan mendorong kesejahteraan yang merata," kata Doli.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI