Ketua DPR Sebut RUU Pemilu Masih Dibahas di Tingkat Pimpinan Parpol

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 16 April 2026 | 18:11 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik (parpol).

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Menurut dia, hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," kata Puan.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa rapat pembahasan awal untuk membahas RUU Pemilu ditunda untuk waktu yang belum ditentukan.

Berdasarkan jadwal, Komisi II DPR RI seharusnya menggelar rapat tersebut pada Selasa, 14 April 2026, untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.

"Siang itu [seharusnya] ada internal rapat dengan BKD, tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa," kata Doli beberapa waktu lalu.

Meski ditunda, Doli mengaku sudah meminta kepada BKD terkait poin-poin yang rencananya dipaparkan. Menurut dia, poin-poin yang akan dipaparkan itu meliputi pengantar, analisis, poin-poin pemetaan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga beragam masukan-masukan dari masyarakat soal sistem pemilu.

"Jadi, belum sampai pada draf naskah akademik apalagi draf RUU-nya," ujar dia.

Dia mengatakan pimpinan partai politik dan pimpinan DPR RI perlu segera menyikapi secara serius RUU Pemilu karena semakin lama pembahasannya ditunda, tahapan pemilu justru akan semakin dekat.

"Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel (tim seleksi) penyelenggara pemilu," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI