Aparat Diminta Audit Penyebab Mangkraknya Stadion Barombong
SinPo.id - Polemik mangkraknya pembangunan stadion sepak bola Barombong yang berlokasi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan perhatian serius dari sejumlah pihak.
Pasalnya, pembangunan stadion sepak bola yang diharapkan bakal menjadi kebanggan masyarakat Makasar itu kini pupus dan harus terhenti lantaran sejumlah kendala, baik teknis maupun non teknis.
Dimulai sejak tahun 2011 atau lebih dari satu dekade lalu, stadion itu hingga saat ini belum rampung secara fungsional. Secara fisik, struktur utama stadion memang berdiri namun dianggap mangkrak dan terhenti ditengarai disebabkan masalah sengketa lahan.
Mangkraknya stadion itu disebabkan pelbagai faktor di antaranya; mulai dari pergantian pemimpin yang tidak diikuti dengan lanjutan pembangunan hingga masalah kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.
Selain belum jelasnya status aset, kendala lain yang menyebabkan mangkraknya stadion Barombong itu ditenggarai lantaran berbagai elemen penting yang diwajibkan dalam peraturan adminitrasi izin teknis dan lingkungan disinyalir belum terpenuhi.
Menyikapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong proses audit secara komperhensif perihal penyebab masalah mangkraknya pembangunan Stadion sepak bola kebanggaan masyarakat tersebut.
Fickar menekankan harus ada hasil yang terbuka atas penyebab mangkraknya pembangunan stadion. Sebab, pembangunan stadion sepak bola itu telah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp200 miliar.
"Ya harus diperiksa (penyebab) mangkraknya itu," ungkap Fickar, Kamis, 16 April 2026.
Keinginan masyarakat Makassar untuk memiliki stadion megah yang berstandar internasional itu kini pupus karena sejumlah kendala, baik yang disebabkan oleh faktor internal hingga eksternal.
Faktor itu yakni soal keterbatasan anggaran dan kebijakan birokrasi yang disinyalir kerapkali berputar terhadap masalah jurang curam antara norma dan praktik.
Berdasarkan hal itu, Fickar menilai harus ada kejelasan dari pengembang maupun pemerintah pusat dan daerah soal kendala mangkraknya bangunan stadion Barombong selama satu dekade ini.
Sebagai informasi pembangunan Stadion Barombong itu digarap oleh PT. Usaha Subur Sejahtera, PT. Kanta Karya Utama, dan Prospera Consultan Engineering yang tercatat sebagai pemenang tender.
Menurut Fickar, faktor penyebab mangkraknya bangunan stadion Barombong itu juga harus diikuti dengan keseriusan penegak hukum untuk membuka proses penyelidikan.
"Harus diperiksa mangkraknya itu apakah karena bahan baku proyek yang naik, atau apakah ada uang proyek dibawa lari," terang Fickar.
Fickar menambahkan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan ada faktor dugaan tindak pidana maka aparatur penegak hukum harus segera melakukan tindakan penyelidikan terkait kasus itu.
"Yang kedua ini bisa tipikor," pungkas Fickar.
