Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Jabodetabek, Kerugian Negara Miliaran

Laporan: Firdausi
Kamis, 16 April 2026 | 17:43 WIB
Konfrensi pers kasus opolosan elpiji (SinPo.id/Firdausi)
Konfrensi pers kasus opolosan elpiji (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram. Total 11 pelaku ditangkap dengan menyita sebanyak dengan ribuan tabung.

"Total 1.259 tabung 3 kilogram dan 12 kilogram disita dengan modus yang dilakukan tersangka dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg non subsidi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat konpers, Kamis, 16 April 2026.

Victor menjelaskan, pengoplosan elpiji ini diungkap di lima lokasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji tersebut.

"Tempat ini diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpijji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg," ucapnya.

Adapun keuntungan yang didapat para pelaku mencapai sebesar Rp 50 ribu-Rp 120 ribu pertabung 12 kilogram, sedangkan pengoplosan tabung 50 kilogram Rp 500 ribu pertabung.

"Gas elpiji ukuran 50 kg dijual sebesar Rp 820 ribu-Rp 850 ribu pertabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 480-Rp510 ribu pertabung," terangnya.

Total keungan negara yang diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp 2.233.518.000. Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI