KPK Sita Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti OTT tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait kasus pemerasan dan penerimaan di lingkungan Pemkab Tulungagung di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Minggu (12 April 2026). Deputi Plt Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.335,4 juta dari hasil pemerasan dengan total Rp.2,7 miliar dan juga menyita barang sepatu dengan merek Louis Vuitton. Atas perbuatannya tersangka di tahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan dan dikenai pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2003 tentang KUHP.
