KPK Ungkap Detik-Detik OTT Bupati Tulungagung di Pendopo, Amankan Rp335 Juta
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Penangkapan dilakukan saat proses serah terima uang hasil dugaan pemerasan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati di Pendopo Pemkab Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tim penyidik menerima informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu OPD kepada Bupati. “Tim mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu dinas pada Bupati. Di-trigger adanya kebutuhan dari Bupati, sehingga disiapkan sejumlah uang,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 11 April 2026.
Penyerahan dilakukan melalui perantara ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG). Setelah uang berpindah tangan, tim KPK langsung mengamankan para pihak beserta barang bukti. “Uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini total sejumlah Rp335 juta,” ujar Budi.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari total penerimaan sekitar Rp2,7 miliar yang dikumpulkan Bupati dari 16 OPD di Tulungagung. Selain uang, penyidik juga menyita empat pasang sepatu mewah senilai Rp129 juta, salah satunya merek Louis Vuitton. Budi menuturkan, Bupati kerap meminta penggantian biaya pribadi, termasuk pembelian sepatu, berobat, hingga jamuan makan, kepada OPD.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa Gatut menekan para pejabat dengan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN yang diminta ditandatangani tanpa tanggal. Dokumen itu diduga digunakan untuk mengendalikan pejabat agar loyal dan menuruti permintaan Bupati. “Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” jelas Asep.
KPK menduga total permintaan uang dari Bupati mencapai Rp5 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat praktik korupsi melalui operasi tangkap tangan.

