Kasus Predator Anak di Kalbar Terungkap usai Pelaku Unggah Video
SinPo.id - Polres Sekadau, Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (24) atas dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Belitang. Pelaku diringkus di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu, 1 April 2026 sore.
"Gelar perkara telah dilaksanakan tadi malam, dan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 2 April 2026.
Zainal menjelaskan, aksi bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2024. Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya berani mengakui perbuatan pelaku terhadap dirinya.
Kasus ini mencuat setelah pelaku mengunggah video kebersamaannya dengan korban ke media sosial. Hal tersebut memicu kecurigaan warga.
"Polda Kalbar tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tegas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis mengenai perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang yang berlaku.

