Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polri Sita Aset Rp3,5 Miliar
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (Judol) berskala internasional yang berujung pada kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka utama, LT alias T, ditangkap di kediamannya di BSD City, Tangerang, 4 Desember 2025.
"Sindikat ini bukan operasi kelas teri, melainkan jaringan terstruktur yang menyasar masyarakat Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.
Ade menjelaskan, jaringan ini mengoperasikan situs judi daring CIVICTOTO dan JALUTOTO, dengan keuntungan bersih Rp200-300 juta per bulan. Aset yang disita meliputi uang tunai, sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas, dan koleksi tas mewah.
"LT mengelola bisnis haram ini layaknya perusahaan profesional dengan mempekerjakan 17 orang karyawan," kata dia
Selain menangkap tersangka, polisi juga memblokir rekening bank dengan saldo Rp3,5 miliar. LT dijerat dengan pasal berlapis, menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

