TGPF Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Perlu Segera Dibentuk
SinPo.id - Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena mendorong pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus.
Menurut Riyadh, langkah tersebut penting dan obyektif agar bisa mengusut hingga aktor intelektual dari kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.
"Pertama kita harus desak bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kedua kita minta aparat penegak hukum tegas. Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita nggak tahu tiba-tiba Polisi limpahkan atau menyerahkan kasus ini ke TNI," ujar Riyadh dikutip dari siaran persnya, Kamis, 2 April 2026.
TGPF ini nantinya perlu melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.
Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yg kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.
Riyadh mengatakan kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri. Termasuk, kata dia, kasus tersebut juga tidak bisa dipisahkan dari kerja-kerja aktivisme dan perjuangan Kontras selama ini khususnya Andrie Yunus.
"Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon judisial review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis atau BAIS," jelas Riyadh.
Selain itu, Riyadh juga mengatakan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang digugat Andrie Yunus ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan UU hasil revisi terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 khusus TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Riyadh juga menjelaskan, bahwa Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah intelijen tempur dengan kerja mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara.
"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak, berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur," tegas dia.
Pada kesempatan itu, Muh Walid dari aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) menilai kasus Andrie Yunus dari awal sampai saat ini, lebih banyak kontroversinya.
Pasalnya, kasus ini menyita perhatian publik, namun masih banyak pertanyaan yang belum dijawab dalam penanganan selama ini. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa kasus ini merupakan terorisme.
"Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadab, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat," kata Walid.
Direktur Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia atau KMPHI, Rovly A Rengirit memberikan respons pelimpahan atau penyerahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI. Rovly khawatir peradilan militer bukan solusi terbaik mengusut tuntas kasus Andrie Yunus karena peradilan militer berpotensi tidak transparan.
"Nah yang menjadi kekhawatiran, bahwa proses peradilan militer tidak bisa publish itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum," ujar Rovly.
Selain Rovly, hadir juga sebagai narasumber Muh Walid selaku Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena.
Rovly menyinggung Pasal 3 ayat (4) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyatakan dengan tegas prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Sementara Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata Rovly, prajurit TNI bisa diadili di Peradilan Militer, yang terpenting menjaga dan menjalankan asas transparansi.
"Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual)," tandas Rovly.
