Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan Rumah ke KPK
SinPo.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah ke KPK.
Pengacara dari Noel, San Salvator mengatakan jika permohonan pengalihanan penahanan kliennya sedang dalam proses.
"Iya, dalam proses yang kita upayakan mengenai asas equality before the law, kita upayakan," kata San Salvator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026.
Kubu Noel menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kewenangan KPK. Menurut San, permohonan itu diajukan dengan sejumlah pertimbangan hukum dari tim kuasa hukum.
“Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita. Dikabulkan atau tidak, itu nanti kita lihat kebijakan dan kewenangan,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan mengenai waktu pengajuan permohonan, San mengatakan proses administrasi tengah berjalan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah permohonan tersebut akan diterima oleh KPK atau tidak.
“Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK, ya,” tambahnya.
Seperti diketahui, Noel dan sejumlah ASN di Kementeriam Ketenagakerjaan diproses hukum atas kasus korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai sebesar Rp6,5 miliar.
Praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Modusnya dengan memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Jaksa mengungkapkan Noel menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00; Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.
Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.
Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.
Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Teruntuk Noel, dia juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

