Komnas HAM Diminta Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 30 Maret 2026 | 20:32 WIB
Terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS) Andrie Yunus.

Komnas HAM harus menentukan kasus itu masuk pelanggaran HAM atau tidak. Dia menilai tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia. Menurutnya, kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Dia mengatakan Komnas HAM harus segera membuat kesimpulan agar penegak hukum mendapatkan rujukan kuat berbasis HAM. Apabila Komnas HAM tidak segera bertindak, kata dia, kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.

Dia menekankan ketidakjelasan sikap ini juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM," ujarnya.

Mafirion menjelaskan apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius seperti misalnya melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.

Selain itu, dia menilai sikap tidak tegas Komnas HAM akan mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

"Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," katanya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.

Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan," kata Mafirion.

Dia memerinci bahwa pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini. "Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI