Kemenko PM Soroti Kasus Videografer Amsal Sitepu
SinPo.id - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menaruh perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif videografi, Amsal Christy Sitepu. Videografer asal Sumatra Utara itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa Kabupaten Karo.
Pemerintah menilai perkara ini berpotensi mengancam keberlangsungan industri kreatif serta perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut kasus tersebut sebagai “alarm keras” bagi ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Dia menilai Amsal merupakan representasi pelaku kreatif yang selama ini berkontribusi membangun narasi visual. Namun justru tersandung persoalan hukum.
“Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” kata Leontinus dalam keterangan resminya Senin, 30 Maret 2026.
Menurut dia, penilaian administratif yang menyebut sejumlah komponen pekerjaan kreatif bernilai “nol rupiah” tidak sejalan dengan praktik industri. Dia mencontohkan aspek konsep, editing, hingga dubbing yang justru menjadi inti nilai tambah dalam produksi konten visual.
Leontinus menilai pengabaian terhadap komponen tersebut sama dengan tidak mengakui nilai dan martabat profesi pekerja kreatif.
“Di dalam industri kreatif, elemen pascaproduksi adalah jantung dari sebuah karya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Amsal berperan sebagai penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal sesuai kompetensinya. Dalam posisinya, Amsal disebut tidak memiliki kewenangan dalam menentukan anggaran negara.
“Amsal hanyalah penyedia jasa profesional. Dia bukan pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa menentukan plafon dana negara,” kata Leontinus.
Leontinus menyatakan perlindungan terhadap pelaku industri kreatif menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi nasional. Dia mengingatkan, penanganan kasus yang tidak mempertimbangkan karakteristik sektor kreatif dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
Leontinus juga mengapresiasi perhatian Komisi III DPR terhadap perkara tersebut. Dia menyebut dukungan legislatif dapat menjadi dorongan moral bagi pelaku ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa khawatir.
“Kami mengapresiasi perhatian pimpinan Komisi III DPR RI terhadap perkara ini sebagai penguat moral bagi penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten berkarya dalam koridor yang benar,” tandasnya.
