DPR: Konseptor Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diungkap dan Diproses Hukum
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi penahanan empat anggota TNI oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan Puspom TNI patut diapresiasi, namun proses hukum harus berjalan secara transparan dan menyeluruh. Ia menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa pelaku penyiraman terhadap Andrie harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motif di balik tindakan ini juga harus diungkap, termasuk siapa yang memberi perintah. Kasus ini harus diusut tuntas,” ujar TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.
TB Hasanuddin meyakini tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh pelaku di lapangan, melainkan diduga ada pihak yang memerintahkan.
“Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu. Jangan sampai prajurit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
TB Hasanuddin kembali menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, baik terhadap pelaku langsung maupun pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
Dikabarkan, Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Puspom TNI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta.

