Polri Usut Kekerasan Seksual Oleh Mantan Pelatih Terhadap Atlet Panjat Tebing
SinPo.id - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
"Sedang didalami kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," kata Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa, 10 Maret 2026.
Nurul menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara sejak tahun 2021 hingga 2025. Juga terjadi di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
"Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati," jelasnya.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
"Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Seperti diketahui, pihak terlapor berinisial HB yang merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

