Sahroni Tak Ambil Gaji sebagai Anggota DPR, Disalurkan ke Kitabisa
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku tak akan lagi menerima gajinya setelah mulai aktif kembali sebagai Legislator. Gajinya dipastikan tidak akan diterima selama menjabat sebagai anggota DPR RI sesuai periodenya.
"Gaji tidak terima. Tidak tahu (jumlah) gaji saya juga berapa," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Sahroni memilih menyalurkan seluruh gaji perbulannya sebagai anggota DPR RI ke Kitabisa karena yayasan tersebut dikenal transparan dan terbuka.
Menurutnya, yayasan itu merupakan pihak yang lebih mengetahui soal orang-orang yang membutuhkan. Nantinya, dia pun akan meminta Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengirim langsung gaji perbulannya itu ke rekening yayasan tersebut sehingga dia pun tak akan menerima sepeserpun gaji dari uang negara.
Sahroni menyatakan langkah itu dilakukan guna menghilangkan adanya anggapan bahwa dia menggunakan uang rakyat. Selain anggota DPR RI, Sahroni pun mengaku sebagai pebisnis.
"Karena saya sebagai businessman juga, ya itu saya kasih lah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa," katanya.
Sebelumnya, Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan selama enam bulan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena persoalannya beberapa waktu lalu.
Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

