Kasus Selebgram Nabilah O’Brien dan Gitaris Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 09 Maret 2026 | 02:26 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id -  Polemik hukum antara selebgram sekaligus pengusaha kuliner Nabilah O'Brien dan gitaris Zendhy Kusuma akhirnya berakhir damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.

Kesepakatan damai itu dicapai dalam pertemuan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu 8 Maret 2026. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya saling mereka ajukan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan mediasi tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” ujar Trunoyudo.

Ia menjelaskan sebelumnya terdapat dua proses hukum yang berjalan, yakni laporan yang ditangani Polsek Mampang Prapatan serta laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.

Setelah melalui mediasi, kedua pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Selain mencabut laporan polisi masing-masing, mereka juga menyepakati penghapusan konten terkait kasus tersebut di media sosial.

Dengan kesepakatan itu, proses hukum yang sempat berjalan dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada 19 September 2025 saat Zendhy Kusuma dan istrinya mendatangi restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya, keduanya memesan sekitar 14 menu makanan dan minuman. Namun situasi kemudian memanas setelah mereka disebut masuk ke area dapur restoran yang merupakan area terbatas bagi pelanggan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang kemudian beredar, pasangan tersebut disebut melakukan tindakan intimidatif, termasuk memukul lengan kepala dapur restoran serta memukul pendingin makanan sambil melontarkan ancaman.

Setelah keributan terjadi, Zendhy dan istrinya disebut meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan mereka.

Pihak restoran sempat mencoba mengejar dengan membawa mesin pembayaran elektronik (EDC), namun upaya tersebut tidak diindahkan.

Sehari setelah kejadian, Nabilah mengunggah rekaman CCTV insiden tersebut di media sosial untuk memperingatkan pelaku usaha lain agar tidak mengalami kejadian serupa.

Namun unggahan itu justru memicu konflik hukum baru. Zendhy dan istrinya melayangkan somasi serta menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar karena merasa dirugikan oleh unggahan tersebut.

Kasus kemudian berkembang menjadi saling lapor. Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan, sementara Zendhy melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Akibat laporan tersebut, kedua pihak sempat sama-sama berstatus tersangka dalam perkara berbeda sebelum akhirnya sepakat berdamai melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI