Polda Metro Jaya: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Dokter Richard Lee

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 09 Maret 2026 | 02:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum menerima pengajuan penangguhan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Minggu 8 Maret 2026, via Antara.

Richard saat ini ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lain. Polisi memastikan hak-hak Richard tetap dipenuhi selama masa penahanan.

"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," jelas Budi.

Dokter Richard resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan dari penyidik. Sebelum ditahan, Richard menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil normal.

"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucap Budi. Barang-barang pribadi Richard yang tidak terkait pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Doktif pada 2 Desember 2025. Setelah penyelidikan, Richard ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dan dicekal bepergian ke luar negeri sejak 10 Februari 2026.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI