Batasi Akses Medsos, Komdigi: Hampir 80 Persen Anak Sudah Terhubung Internet
SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, kebijakan perlindungan di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman. Sebab, jumlah anak yang aktif di internet saat ini sangat besar, dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
"Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Meutya merujuk data Unicef yang menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet, pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sedangkan 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," ujarnya.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," paparnya.
Meutya menerangkan, dalam kebijakan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Pengaturan juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital. Mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," ungkapnya.
Menurut Meutya, keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026. "Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.

