Kepatuhan Regulasi Rendah, Komdigi Minta Meta Serius Bendung Konten Disinformasi
SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, untuk serius dalam membendung gelombang konten judi online, disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK). Sebab, tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional masih sangat rendah.
"Penyebaran disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antarwarga, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang dapat membahayakan ketertiban umum," kata Meutya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta, dikutip Jumat, 6 Maret 2026
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47 persen. Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat basis pengguna layanan Meta di tanah air merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
Meutya menegaskan, ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak serius bagi keselamatan warga negara. "Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat," ujarnya.
Dia menerangkan, secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, tegas dia, memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.
"Pemerintah juga mendorong Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten serta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten yang melanggar hukum guna memitigasi risiko judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka," tukasnya
