Kemenhut Konfirmasi Kayu Gelondongan yang Melintasi Sungai Kapuas Berdokumen Legal
SinPo.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaku sudah mengecek ke lapangan terkait aktivitas pengangkutan 1.085 batang kayu pakai rakit di Sungai Kapuas, wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah, yang ramai di media sosial. Kemenhut mengonfirmasi, seluruh kayu tersebut merupakan hasil produksi legal yang telah memenuhi kewajiban iuran negara dan dilengkapi dokumen yang sah.
"Kami sudah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu)," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangannya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Leonardo menjelaskan, kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah, yaitu PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT). Kedua perusahaan tersebut telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan pun telah mengamankan rakit kayu itu saat melintas di wilayah Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas. Langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi lapangan antara data dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Tim Gakkum Kehutanan telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya untuk melakukan penghitungan ulang.
"Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, yang seluruhnya merupakan jenis Meranti," ujarnya.
Secara administratif, pengangkutan ini ditujukan ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Kota Banjarmasin, yang juga merupakan pemegang izin sah (PBPHH) dengan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK). Seluruh proses pengangkutan dilindungi oleh dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.
Kemenhut menjelaskan, metode rakit merupakan transportasi air yang lazim, efisien, dan legal di Pulau Kalimantan, selama mematuhi regulasi. Namun, pengawasan tetap diperketat hingga titik akhir di lokasi industri guna memastikan volume dan jenis kayu yang diterima benar-benar presisi.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menyampaikan apresiasinya atas pengawasan masyarakat melalui media sosial.
"Kementerian Kehutanan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan. Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi tentang menghidupkan ekonomi ribuan keluarga pekerja sambil memastikan hutan tetap memiliki nilai ekologis dan terhindar dari alih fungsi lahan secara ilegal," ujar Ristianto.
Ristianto memastikan, penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan beriringan untuk memastikan setiap batang kayu yang keluar dari hutan Indonesia memiliki rekam jejak yang jelas, sah, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta kesejahteraan masyarakat.
"Dengan memastikan legalitas ini, kita berinvestasi agar hutan tetap tegak berdiri melalui pengelolaan yang lestari dan transparan," tukasnya.
