Golkar Ingatkan Kader Pemilik SPPG Tak Ambil Untung di Luar Haknya
SinPo.id - Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengingatkan para kader yang memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak menyimpang dalam pelaksanaan program. Para kader Golkar diharap menjaga integritas program yang menyasar pemenuhan gizi siswa itu.
"Tapi kalau ada yang berpartisipasi, jangan sampai menyimpang apalagi mengambil keuntungan dari bagian yang harus diberikan secara layak ke siswa. Jangan sampai ada kader Golkar yang memiliki SPPG yang mengambil keuntungan di luar haknya " kata Sarmuji dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026.
Kendati begitu, Sarmuji memastikan sejauh ini tak ada kader Golkar yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Setahu saya Golkar tidak ada yang memanfaatkan MBG. Kalaupun ada satu dua yang memiliki SPPG, tujuannya membuat program ini berhasil dengan standard yang sudah ditentukan," kata dia.
"Saya sendiri pun tidak memiliki SPPG, tetapi berharap siapapun yang memiliki SPPG bisa membantu kesuksesan program ini," timpalnya.
Sarmuji mengatakan kepemilikan SPPG oleh kader merupakan inisiatif pribadi. Menurutnya, kader yang memiliki SPPG tak perlu melapor kepada partai.
"Enggak lah (harus lapor). Masa semua urusan mesti lapor partai. Itu kan inisiatif orang per orang. Kami tidak menskemakan," katanya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. PDIP tak segan menindak tegas kader yang melanggar aturan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima, Kamis, 26 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
"Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan."
