Kementerian LH Putuskan Tak Ada Daerah yang Raih Adipura 2025
SinPo.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi nasional, tidak terdapat kabupaten/kota yang memenuhi kriteria predikat Adipura Kencana (nilai >85) maupun Adipura (nilai 75–85) untuk tahun 2025. Namun, sebanyak 35 kabupaten/kota memperoleh predikat sertifikat menuju Kabupaten/Kota Bersih (nilai 60–75).
"Hasil ini menunjukkan bahwa mayoritas pemerintah daerah masih perlu memperkuat sistem pengelolaan sampah, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, penguatan kelembagaan, maupun optimalisasi sarana prasarana," kata Hanif dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.
Hanif merincikan, dari 35 kabupaten/kota beberapa daerah dengan capaian tertinggi antara lain, Kota Surabaya (nilai 74,92) – Kota Terbaik I (Kategori Kota Metropolitan), Kabupaten Ciamis (nilai 74,68) – Kabupaten Terbaik, Kota Balikpapan (nilai 74,55) – Kota Terbaik II (Kategori Kota Besar). Serta daerah lainnya dalam kategori ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan nilai berkisar antara 60,01 hingga 74,92.
Dia menyampaikan, sebanyak 253 kabupaten/kota masuk kategori Dalam Pembinaan (nilai 30–60), sementara 132 kabupaten/kota berada dalam kategori Dalam Pengawasan (nilai 0–30).
Kemudian, berdasarkan data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 kabupaten/kota yang berstatus terdampak bencana dan dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah Tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kapasitas pengelolaan di daerah terdampak.
Dia menegaskan, hasil penilaian ini menjadi instrumen evaluasi nasional sekaligus dasar pembinaan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola persampahan.
"Ke depan, KLH akan terus mendorong peningkatan kinerja melalui penguatan kebijakan, dukungan teknis, serta pengawasan implementasi di lapangan guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berstandar nasional," ujarnya.
Sebelumnya, KLH menetapkan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026. Penilaian ini dilaksanakan terhadap 420 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam periode Januari hingga Desember 2025.
Penilaian kinerja dilakukan dengan mengacu pada tiga kriteria utama. Pertama, aspek Anggaran dan Kebijakan (20 persen) yang mencakup persentase alokasi anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD, keberadaan kebijakan daerah, serta pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah.
Kedua, aspek SDM dan Fasilitas (30 persen) yang menilai rasio ketersediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Ketiga, aspek Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50 persen) yang meliputi penanganan sampah di sumber serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, terdapat prasyarat wajib, yakni tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar dan TPA minimal telah menerapkan metode controlled landfill.
