Polri Tangkap Bandar Narkoba Koko Erwin, Penyuap Mantan Kapolres Bima Kota
SinPo.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin sebagai penyuap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Pelaku ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026.
"Pelaku sudah ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Eko belum membeberkan kronologi penangkapan pelaku, termasuk barang bukti apa saja yang disita saat penangkapan, namun saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap petugas, tapi tidak menjadi kendala aparat kepolisian yang menangkap pelaku," ucapnya.
Selain itu, tersangka juga telah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.
Seperti diketahui, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang memberikan uang suap hingga miliaran kepada AKBP Didik Putra Kuncoro alias DPK, yang kini telah dipecat. Uang tersebut diberikan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang juga telah dicopot dari jabatannya.
