Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Jasa Ekspedisi di Malut
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Seorang terduga pelaku berinisial AH (21) diamankan dengan barang bukti berupa 42,09 gram ganja dan satu unit telepon genggam.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan dikirim melalui jasa ekspedisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 27 Februari 2026.
Terduga pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp1 juta. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal barang tersebut," kata dia.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

