Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Oknum PNS di Lubuk Linggau
SinPo.id - Polres Lubuk Linggau meringkus salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2026 terkait peredaran narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MI alias Budi (43).
"Penangkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kanit Idik I IPDA Purwo Arie Handoko bersama tim Opsnal setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka," kata Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Romi, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 27 Februari 2026.
Tersangka ditangkap di kawasan Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, pada Rabu malam, 25 Februari 2026 sekira pukul 20.25 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan uang tunai senilai Rp200.000 di saku celana tersangka, yang diakui sebagai hasil transaksi narkotika.
"Meski sempat mengelak, petugas tidak lantas percaya. Tim kemudian membawa tersangka kembali ke lokasi awal tempat ia melakukan transaksi sebelumnya, dan menemukan satu bungkusan tisu yang disembunyikan berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

