Korupsi Tata Kelola Minyak, Hakim Vonis Kerry Riza 15 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026 | 05:13 WIB
Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta (Sinpo.id/ Ashar)
Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta (Sinpo.id/ Ashar)

SinPo.id - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Vonis dijatuhkan setelah ia terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Fajar Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, seperti dikutip dari laman Antara, Jumat, 27 Februari 2026.

Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI